welcome to my blog

Sabtu, 28 Agustus 2010

TNI SIAP PERANG MELAWAN MALAYSIA

Kapuspen TNI Marsekal Muda TNI Sagom Tamboen menegaskan bahwa TNI menyatakan siap perang melawan tentara Malaysia yang telah melanggar kedaulatan NKRI di perairan Ambalat.



Malam kemarin 25 Agustus 2010, dalam silaturahmi dengan sejumlah redaktur pelaksana media massa ibukota di kawasan Halim Perdanakusuma, Sagom Tamboen yang didampingi Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Iskandar Sitompul, Kadispenad, Brigjen TNI Christian Zebua dan Kadispenau, Marsekal Pertama TNI Bambang S mengatakan bahwa “Wewenang perintah perang berada pada Panglima Tinggi (Pangti) TNI yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Jika Pak SBY mengeluarkan perintah perang, TNI langsung terlibat perang.”



Sagom Tamboen menjelaskan juga bahwa “Presiden harus meminta persetujuan DPR RI dalam tempo paling lama 2×24 jam. Jika DPR menolak, maka perang yang sudah berlangsung harus dihentikan. Presiden saat ini memilih penyelesaian lewat diplomasi sesuai dengan kesepatakan antar negara anggota ASEAN.”



Laksamana Pertama TNI Iskandar Sitompul meluruskan tidak benar anggapan yang menyatakan bahwa Ambalat dalam kasus sengketa, karena Ambalat adalah wilayah NKRI. Beliau juga menegaskan bahwa tentara Malaysia sudah kesekian kalinya melanggar kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Ambalat.



Marsekal Pertama TNI Bambang .S juga menegaskan bahwa TNI AU secara rutin meningkatkan patroli udara dengan Pesawat Sukoi dan peralatan tempur lainnya yang ditempatkan di sekitar Kalimantan Timur dekat Ambalat. Jika ada perintah perang, TNI AU sudah siap!.

Kadispenad Brigjen TNI Christian menambahkan, langkah AL dan AU ujung-ujungnya pasti mendarat juga karena itu TNI AD bagian tak terpisahkan dalam mempertahankan NKRI.



Jika Perang Terbuka Antara Malaysia Vs Indonesia Terjadi ada Kemungkinan Malaysia akan Meminta Inggris, Selandia Baru,Australia,dan Singapura untuk Ikut Berperang, karena Malaysia Malaysia memiliki sistem aliansi pertahanan dengan Inggris, Australia, Singapura, serta Selandia Baru. Aliansi itu disebut sebagai Five Power Defense Agreement (FPDA). Salah satu kesepakatan negara-negara FPDA adalah klausul bahwa serangan terhadap salah satu negara anggota merupakan serangan pula terhadap negara anggota lainnya."Malaysia tinggal meminta klausul itu diaktifkan. Bila disepakati, berarti negara kita harus siap berperang juga dengan Inggris, Australia, Singapura, serta Selandia Baru yang mempunyai kekuatan tempur jauh lebih kuat dan canggih.



Maka Jalan Satu-satunya buat Indonesia adalah Meminta Koalisi bantuan Kepada Iran, Russia,Cina,Arab Saudi, Mesir,Korut,Cuba, Suriah atau bahkan Venezuela. Karena Jika Indonesia Sendiri Melawan Malaysia,Inggris,Selandia Baru,Singapura,dan Australia, Indonesia akan Kalah TELAK.



Jika ini sudah Terjadi maka Sang POLISI dunia, Amerika Serikat akan ikut terlibat dan Pasti akan Mendukung Inggris. Jika jalur DIPLOMASI di Nilai Banyak Rakyat Indonesia hanya Membuat Malaysia semakin SONGONG dan Menjadi-jadi, maka Tidak ada Jalan Lain Selain Perang Terbuka, jika itu terjadi maka siap-siaplah Kita Sebagai Rakyat ikut ikut terlibat dalam Mempertahankan Negara sesuai dengan UUD 1945 pasal 30



Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30.

Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum". Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU). Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar